ARTIKEL CREATIVEPRENEUR


 

UMKM adalah sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif Pandemi covid 19. Dampak Covid-19 dirasakan juga oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meskipun tidak menyumbang porsi yang besar untuk PDB tetapi sektor.  Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar, yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. UMKM dan contohnya tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah.

Demi mendorong penjualan produk tetap tinggi di masa pandemi ini, pelaku UMKM harus putar otak, menjual produknya melalui platform digital. Sayangnya saat ini belum banyak UMKM yang beranjak dari penjualan secara konvensional ke cara digital. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia menyebut saat ini baru sekitar 13% atau 8 juta UMKM yang masuk ke ekosistem digital. Salah satu UMKM yang terdampak pandemi yaitu disektor kerajinan. Berdasrkan pernyataan supriatna selaku pelaku UMKM yang bergerak di bidang kerajinan dan cindera mata atau souvenir, saat ini usahanya mengalami penurunan.

Tahun 2018 saja, tingkat penyerapan tenaga kerja dan omzet produksi domestik mencapai 60 % lebih jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tak heran, karena jenis usaha ini memiliki beberapa keunggulan yang mampu mendongkrak ekonomi. Beberapa keunggulan UMKM yang perlu kalian ketahui yaitu dapat dimulai dengan modal minimal, kemampuan fokus usaha yang spesifik, laju inovasi dan fleksibilitas. Meski UMKM memiliki keunggulan, tetapi tak bisa lepas begitu saja dari masalah yang mampu menghambatnya. Seperti yang kalian ketahui bahwa pemerintah telah menurunkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5 % sebagai stimulus agar bisnis UMKM yang kalian lakukan berkembang pesat.

Tapi apakah kebijakan pemerintah turut menekan masalah yang kerap menimpa UMKM sekaligus menyediakan solusinya. Tidak semudah itu. Segala bentuk kemudahan yang menjadi keunggulan berdirinya UMKM berbalik menjadi masalah itu sendiri. Agar kalian tak terjebak saat berbisnis UMKM. Saat ini UMKM menjadi salah satu jenis usaha yang banyak diminati oleh masyarakat mulai dari yang berskala kecil hingga yang berskala besar. Hal ini karena potensi keuntungan yang dimiliki oleh UMKM memang  cukup menjanjikan. Walaupun  sering disebut sebagai garda terdepan ekonomi rakyat Indonesia, nyatanya UMKM di Indonesia memiliki sejumlah masalah yang cukup rumit dan menyebabkan banyak UMKM di Indonesia jadi tidak dapat berkembang dengan baik.

Komentar